Disperindag Kutim Bisa Terbitkan IPSKA, Mudahkan Pelaku Usaha Ekspor
Plt
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur
(Kutim) Andi Nur Hadi Putra
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUTIM- Plt Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Andi
Nur Hadi Putra mengatakan, bahwa
Disperindag Kutim telah resmi menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal
(IPSKA). Hal ini merupakan kabar baik bagi para pelaku usaha di Kutim yang ingin
melakukan ekspor produknya.
Andi menerangkan dengan menjadi IPSKA,
perusahaan atau instansi yang melakukan ekspor dari Kutim tidak perlu lagi
mengurus Surat Keterangan Asal (SKA) ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Mereka cukup mengurusnya melalui Disperindag Kutim.
“Untuk
sekarang ini di website penerbitan SKA sudah ada pilihannya Kutai Timur,
kalau kemarin-kemarin kan belum. Kami bersyukur atas kepercayaan ini,"
ungkap Plt Kepala Disperindag Kutim, " ungkapnya saat ditemui di ruangannya,
Selasa (5/12/2023).
Ia mengatakan menjadi IPSKA merupakan salah
satu upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan ekspor produk lokal. Dengan
demikian, Pemkab Kutim dapat memonitor jenis dan kuantitas produk ekspor yang
dilakukan oleh perusahaan di Kutim.
Selain itu, perusahaan atau eksportir dari
Kutim juga akan mendapatkan keuntungan jika mengirimkan produknya melalui IPSKA
terlebih dahulu. Salah satunya adalah biaya transportasi hingga operasional
bisa lebih murah bahkan bisa sampai nol persen.
"Banyak persyaratannya, yang jelas letak
geografis, apa saja yang diekspor, seberapa sering melakukan ekspor, dan
lain-lain," ujarnya.
Dengan
IPSKA, diharapkan ekspor produk lokal dari Kutim dapat meningkat. Hal
ini tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian daerah dan membuka
peluang kerja baru bagi masyarakat Kutim.
"Menjadi IPSKA memudahkan perusahaan
atau instansi di Kutim untuk mengurus SKA. Hal ini diharapkan dapat
meningkatkan ekspor produk lokal dari Kutim," ujar Andi.
Pemkab Kutim dapat memonitor jenis dan
kuantitas produk ekspor yang dilakukan oleh perusahaan di Kutim. Hal ini dapat
membantu Pemkab Kutim untuk meningkatkan pengawasan terhadap ekspor produk
lokal.
Perusahaan atau eksportir dari Kutim dapat mendapatkan
keuntungan jika mengirimkan produknya melalui IPSKA terlebih dahulu. Salah
satunya adalah biaya transportasi hingga operasional bisa lebih murah bahkan
bisa sampai nol persen.
Ia berharap
ada peningkatan ekspor produk lokal akan berdampak positif bagi
perekonomian daerah. Hal ini tentunya akan membuka peluang kerja baru bagi
masyarakat Kutim," pungkasnya.(adv/nan)